Powered By Blogger

Rabu, 14 Maret 2012

Tugas 1 dan Tugas 2 Tentang UUDITE

Tugas 1
Tentang UUD ITE

Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia
Pada Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. oleh karna itu menurut saya perlu adanya UUDITE ini karna semakin pesatnya perkembangan teknologi dijaman moderen ini banyak oknum yang ingin mencari keuntungan dengan cara tidak wajar maka UUDITE adalah hal yang tepat sebagai keamanan pengguna informasi transaksi elektronik.



Tugas 2
Pasal 9 UUDITE

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. dalam pasal 9 dijelaskan jika pelaku usaha menawarkan barang
dagang melalui media elektronik pelaku usaha harus memberikan semua informasi yang ada pada barang trsebut sesuai dengan ketentuan produsen
T